Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PKN

Lembaga Negara Sebelum Dan Setelah Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia yakni negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Trias Politica Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu : 1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2. Badan Eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya. 3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan supaya undang-undang ya...

Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tujuan Dan Badan-Badan Khusus Pbb

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) ialah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia. Organisasi PBB secara resmi didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 di San Fransisko Amerika Serikat. Organisasi ini dipelopori oleh lima (5) negara besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Republik Rakyat Tiongkok (China). Berdirinya PBB dilatarbelakangi oleh sebuah harapan untuk membuat perdamaian di antara negara-negara di dunia sesudah terjadinya peperangan besar yaitu perang dunia ke-1 yang berlangsung antara tahun 1914-1918, dan perang dunia ke-2 yang berlangsung antara tahun 1939-1945. Pada tanggal 14 Agustus 1941, Presiden Amerika Serikat yang dikala itu dijabat oleh Franklin Delano Roosevelt, mengadakan pertemuan dengan Perdana Menteri Inggris yakni Winston Churcill. Pertemuan yang berlangsung di atas kapal Augusta yang berlayar di Samudera Atlantik ini membahas wacana perdamaian dunia. Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Atla...

Konferensi Asia Afrika (Kaa) Bandung Tahun 1955

Indonesia ialah negara yang merdeka dan berdaulat. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia mempunyai dan melaksanakan politik luar negeri. Politik luar negeri ialah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Politik luar negeri merupakan pecahan dari strategi politik nasional suatu negara yang berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Tiap negara mempunyai kebijakan politik yang berbeda, lantaran politik luar negeri suatu negara tergantung pada tujuan nasional negara yang akan dicapai. Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya Indonesia tidak tinggal membisu dalam dilema internasional. Negara Indonesia selalu aktif dalam membuat perdamaian dunia serta aktif dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan internasional. Indonesia banyak berperan aktif dalam lembaga internasional yaitu melalui organisasi dan kegiatan-kegiatan in...