Negara Indonesia yakni negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Trias Politica Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu : 1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2. Badan Eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya. 3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan supaya undang-undang ya...
latihan soal dasar